Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi dari Bupati Kuansing ke KPK

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada KPK untuk diproses sesuai aturan.

JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Raja Juli menyampaikan laporan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.

“Pada Jumat pekan lalu, Pak Menteri Kehutanan Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, tim DGPP KPK langsung memulai proses verifikasi dan analisis terhadap dokumen serta informasi yang disampaikan. KPK juga akan berkoordinasi dengan unit internal terkait untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Budi menegaskan, hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“KPK akan menyampaikan hasil verifikasi setelah seluruh proses selesai dilakukan,” katanya.

Ia menambahkan, proses penanganan laporan gratifikasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Melalui pelaporan tersebut, Raja Juli Antoni menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *