LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial AR (18), yang diketahui merupakan kekasih korban.
Petugas mengamankan pelaku di kediamannya yang berada tidak jauh dari rumah korban setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan pelaku sempat menghabiskan waktu bersama di wilayah Kota Lumajang sebelum kembali ke rumah korban.
Setibanya di rumah, keduanya terlibat pertengkaran yang kemudian berujung pada dugaan tindak pembunuhan.
“Korban pergi dengan pelaku ke Lumajang kemudian setelah itu pulang. Di rumah korban terjadi cekcok hingga pelaku memukul korban,” ujar AKP Ari Aulia, Minggu (5/7/2026).
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban saat emosi memuncak setelah terjadi perselisihan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga berupaya mencegah korban meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lumajang segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada AR yang kemudian berhasil diamankan.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut. Polisi juga melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi dan hasil forensik guna memperkuat proses hukum.
Polres Lumajang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.














