Imigrasi Jatim Sosialisasikan Aturan Baru Paspor dan SPLP

Imigrasi Jatim sosialisasikan aturan baru Paspor Biasa dan SPLP tahun 2026.
Jajaran Imigrasi Jawa Timur mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan SPLP di Surabaya, Jumat (14/8/2026).

SURABAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Jumat (14/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Imigrasi Jatim menggelar sosialisasi tersebut untuk memperkuat pemahaman petugas sekaligus menyamakan penerapan aturan terbaru terkait layanan Paspor Biasa dan SPLP.

Sejumlah satuan kerja keimigrasian di Jawa Timur mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Madiun, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pasuruan, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, serta unsur tata usaha masing-masing satuan kerja.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Imigrasi Jatim Perkuat Keseragaman Pelayanan
Selain mengulas substansi Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, sosialisasi tersebut menjadi forum koordinasi bagi jajaran Imigrasi Jatim. Koordinasi itu bertujuan memastikan seluruh satuan kerja menerapkan regulasi secara efektif dan seragam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menilai kesamaan pemahaman terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Pemahaman dan implementasi regulasi yang seragam menjadi kunci agar pelayanan keimigrasian dapat diberikan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut membuat seluruh petugas memahami ketentuan baru secara utuh sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan paspor yang lebih mudah, pasti, dan berkualitas.
Dorong Petugas Adaptif terhadap Kebijakan Baru
Imigrasi Jawa Timur juga menjadikan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan aparatur menghadapi perubahan kebijakan.

Setiap petugas perlu menguasai regulasi dan memiliki kompetensi yang memadai agar mampu memberikan informasi serta pelayanan keimigrasian secara tepat kepada masyarakat.
Melalui penguatan regulasi dan koordinasi antarsatuan kerja, Imigrasi Jatim terus mendorong pelayanan publik yang profesional dan responsif. Jajaran imigrasi juga berupaya menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai bagian utama dalam peningkatan kualitas layanan.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk mewujudkan layanan “Imigrasi untuk Rakyat.”

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.