Kepala BGN Tegaskan Siap Jalankan Putusan MK, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Pendidikan Mulai Paling Lambat 2028

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan kesiapan menjalankan putusan MK terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan keterangan kepada awak media mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan.

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan lembaganya akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sudaryono menyampaikan bahwa BGN berperan sebagai lembaga pelaksana sehingga berkewajiban menjalankan setiap kebijakan dan keputusan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah akan kami laksanakan,” ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, BGN tidak menentukan kebijakan penganggaran. Lembaga yang dipimpinnya hanya mengoptimalkan pelaksanaan program sesuai alokasi anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Sudaryono, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama instansi terkait akan menyusun langkah lanjutan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kami akan melaksanakan tugas sesuai anggaran yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Soal mekanisme anggaran tentu menjadi ranah pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan pihak terkait,” katanya.

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan di APBN paling lambat pada tahun 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan program pembagian makanan bergizi tidak lagi masuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan.

Mahkamah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Menurut MK, pemisahan anggaran tidak hanya melindungi porsi anggaran pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga memperkuat dasar hukum pelaksanaan Program MBG agar memiliki tata kelola yang lebih jelas.

Putusan tersebut lahir dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah kini perlu menyiapkan skema penganggaran baru agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis berdiri sendiri di luar anggaran pendidikan mulai tahun anggaran yang ditentukan MK.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.