Hukrim  

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Tangkap Pria Bawa Sabu 0,43 Gram

Polresta Sumenep menangkap pria berinisial K dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial K beserta barang bukti sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial K (41) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan K dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan petugas menangkap K pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menangkap K di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Petugas sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan K di lokasi. Saat menggeledah terduga pelaku, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,43 gram.

Petugas menemukan barang tersebut tersimpan di dalam sobekan tisu putih. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

Selain itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan K dalam aktivitasnya.

Polresta Sumenep menangkap pria berinisial K dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu
Barang Bukti (BB) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 (Foto: Humas Polresta Sumenep)

Berdasarkan pemeriksaan awal, K mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa K beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik mempersangkakan K dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan jajarannya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Polisi juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.