JAWA BARAT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat memperkuat kolaborasi untuk mencegah korupsi sekaligus meningkatkan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas penandatanganan komitmen, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menyatukan data, sistem, kewenangan, dan sumber daya dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Baca juga: DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum atas Pencurian Fasilitas Umum, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu bagi Pelapor
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.
Menurutnya, implementasi rencana aksi tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun masyarakat, serta menutup berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dony menjelaskan, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket kerja sama yang dapat dipilih sesuai kebutuhan setiap daerah.
Baca juga: Bupati Fauzi Ajak Insan Koperasi Perkuat Gotong Royong dan Tata Kelola di Hari Koperasi ke-79 Sumenep
Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Ia menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” katanya.
Baca juga: Bupati Pamekasan Ajak Warga Lindungi Generasi Muda dari Dampak Negatif Ruang Digital
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang baik akan memperkuat perlindungan lahan pertanian, menyelamatkan aset pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” ujar Dedi.
Dedi juga menargetkan penyelesaian sertipikasi sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga kini belum memiliki sertipikat. Ia meminta seluruh aset tersebut, termasuk jalan milik pemerintah, sudah memiliki kepastian hukum paling lambat pada 2027.
Baca juga: Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda 2026 di DPRD
“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, seluruh bupati dan wali kota, serta kepala kantor pertanahan se-Jawa Barat menandatangani komitmen bersama. Penandatanganan itu turut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui komitmen tersebut, seluruh pihak sepakat memperkuat implementasi Program MCSP, meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, menjalankan sembilan paket kerja sama sesuai karakteristik daerah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, serta mengawal pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel.
















