SUMENEP – Personel Sat Samapta Polresta Sumenep mengamankan 51 botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa merek saat menggelar patroli pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (16/8/2026) malam.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan wilayah Kecamatan Kota Sumenep hingga Kecamatan Bluto dalam patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Kanit Patko Aiptu Sudarsono memimpin kegiatan tersebut bersama personel Sat Samapta Polresta Sumenep.
Saat menyusuri wilayah Desa Aing Beje Kenek, Kecamatan Bluto, petugas menemukan dugaan aktivitas penjualan arak tanpa merek di sebuah rumah milik warga berinisial SA.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan 51 botol arak tanpa merek dari lokasi tersebut. Polisi membawa seluruh barang bukti ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk pengamanan sementara.
Selanjutnya, Sat Samapta akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., mengatakan patroli rutin memiliki fungsi pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kepolisian karena berpotensi memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Taufik.
Polresta Sumenep memastikan kegiatan patroli akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selama patroli berlangsung, petugas mencatat situasi di wilayah hukum Polresta Sumenep tetap aman, lancar, dan kondusif.
















