Hukrim  

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Tiga Tersangka Lain dalam Dua Klaster Kasus Korupsi

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memakai rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penetapan tersebut berasal dari dua klaster perkara yang berbeda, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang dan dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik membagi perkara ini ke dalam dua klaster agar proses hukum berjalan lebih terstruktur.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Dalam kasus ini, penyidik turut menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Sementara itu, klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai KPK terhadap Anom Widiyantoro. Penyidik menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai staf administrasi KPK, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Budi menegaskan KPK akan menangani seluruh perkara secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat, termasuk apabila pelaku berasal dari internal lembaga antirasuah.
“KPK memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika perkara tersebut melibatkan oknum pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus staf administrasi KPK.

Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum petugas membawanya menuju rumah tahanan KPK.

Sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Anom Widiyantoro melalui operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti, disertai sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami untuk kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan penyidikan terhadap kedua klaster perkara akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.