SUMENEP – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai persiapan lomba 17 Agustus mulai dilakukan di sejumlah daerah. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar memperhatikan batasan syariat dalam penyelenggaraan perlombaan.
Mengutip laman MUI Digital, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan bahwa memeriahkan Hari Kemerdekaan melalui berbagai perlombaan pada dasarnya merupakan hal yang positif karena dapat mempererat kebersamaan dan memperkuat semangat persatuan masyarakat.
Namun, MUI mengingatkan agar panitia tidak menggunakan mekanisme penarikan biaya pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah lomba. Menurut KH Abdul Muiz Ali, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam fiqih Islam karena dapat masuk dalam kategori judi atau qimar.
Ia menjelaskan para ulama sepakat membolehkan perlombaan secara umum, termasuk lomba lari maupun perlombaan ketangkasan lainnya, selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Menurutnya, panitia tidak diperbolehkan mengambil uang pendaftaran peserta untuk dijadikan bagian dari hadiah yang akan diperebutkan. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan ketentuan fiqih dan hukumnya haram.
KH Abdul Muiz Ali juga mengutip penjelasan dalam Kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib yang menerangkan bahwa permainan yang menempatkan peserta pada kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan.
Sebagai solusi, MUI menyarankan penyelenggara lomba 17 Agustus menghimpun dana hadiah dari sumber lain, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta perlombaan.
Melalui imbauan tersebut, MUI berharap masyarakat tetap dapat menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang sehat, edukatif, memperkuat kebersamaan, serta tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
















