Hukrim  

Operasi Tumpas Semeru 2026, Polsek Pasongsongan Tangkap Pria Diduga Konsumsi Sabu

Polsek Pasongsongan ungkap kasus sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2026
Barang Bukti (BB) sabu yang diamankan Polsek Pasongsongan dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, Sabtu (15/8/2026) malam.

Petugas menangkap seorang pria berinisial IH (36) di sebuah toko di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

Saat itu, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim melakukan patroli untuk mendukung pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Petugas kemudian menerima laporan mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di sebuah toko di Desa Panaongan.

Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menemukan IH yang diduga sedang mengonsumsi sabu.

Polisi Amankan Sabu 0,16 Gram

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IH. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu sendok sabu dari potongan sedotan plastik, satu alat hisap atau bong, serta satu korek api.

Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui bahwa sabu dan sejumlah peralatan yang polisi temukan merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya membawa IH beserta seluruh barang bukti ke Polsek Pasongsongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara Dilimpahkan ke Satresnarkoba

Atas dugaan perbuatannya, IH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pasongsongan selanjutnya berkoordinasi dengan pembina fungsi dan menyerahkan penanganan perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan semakin memperkuat upaya menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.