Kode Etik

โš–๏ธ KODE ETIK JURNALISTIK

Falihmedia

๐Ÿงญ Pendahuluan

Falihmedia berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh insan redaksi dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

๐Ÿ“œ Pasal 1 โ€“ Independensi dan Akurasi

Wartawan Falihmedia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

๐Ÿ“œ Pasal 2 โ€“ Profesionalitas

Wartawan Falihmedia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:

  • menunjukkan identitas diri
  • menghormati privasi narasumber
  • tidak melakukan plagiat
  • tidak menyuap atau menerima suap

๐Ÿ“œ Pasal 3 โ€“ Uji Informasi

Setiap informasi harus diverifikasi. Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita.

๐Ÿ“œ Pasal 4 โ€“ Larangan Konten Negatif

Wartawan Falihmedia tidak membuat berita yang:

  • bohong atau hoaks
  • fitnah atau pencemaran nama baik
  • sadis dan cabul
  • mengandung ujaran kebencian atau diskriminasi

๐Ÿ“œ Pasal 5 โ€“ Perlindungan Narasumber

Wartawan Falihmedia:

  • menghormati asas praduga tak bersalah
  • tidak menyebut identitas korban kejahatan tertentu
  • melindungi narasumber yang meminta anonimitas

๐Ÿ“œ Pasal 6 โ€“ Hak Tolak

Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan demi keamanan dan kepentingan publik.

๐Ÿ“œ Pasal 7 โ€“ Hak Jawab dan Koreksi

Falihmedia memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

  • Hak jawab dimuat secara proporsional
  • Koreksi dilakukan secepatnya
  • Kesalahan diperbaiki secara terbuka

๐Ÿ“œ Pasal 8 โ€“ Larangan Penyalahgunaan Profesi

Wartawan Falihmedia dilarang:

  • menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
  • menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi
  • membuat berita pesanan yang tidak sesuai fakta

๐Ÿ“œ Pasal 9 โ€“ Iklan dan Konten Berbayar

Konten iklan harus dipisahkan secara tegas dari konten redaksi.

  • Wajib diberi label: Iklan / Advertorial / Sponsored
  • Tidak boleh menyamarkan iklan sebagai berita

๐Ÿ“œ Pasal 10 โ€“ Tanggung Jawab Redaksi

Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan Falihmedia.

๐Ÿ“œ Pasal 11 โ€“ Penegakan Kode Etik

Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan internal redaksi dan ketentuan yang berlaku.

๐Ÿงพ Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman utama dalam setiap aktivitas jurnalistik Falihmedia untuk menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme sesuai standar Dewan Pers.