โ๏ธ KODE ETIK JURNALISTIK
Falihmedia
๐งญ Pendahuluan
Falihmedia berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh insan redaksi dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
๐ Pasal 1 โ Independensi dan Akurasi
Wartawan Falihmedia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
๐ Pasal 2 โ Profesionalitas
Wartawan Falihmedia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- menunjukkan identitas diri
- menghormati privasi narasumber
- tidak melakukan plagiat
- tidak menyuap atau menerima suap
๐ Pasal 3 โ Uji Informasi
Setiap informasi harus diverifikasi. Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita.
๐ Pasal 4 โ Larangan Konten Negatif
Wartawan Falihmedia tidak membuat berita yang:
- bohong atau hoaks
- fitnah atau pencemaran nama baik
- sadis dan cabul
- mengandung ujaran kebencian atau diskriminasi
๐ Pasal 5 โ Perlindungan Narasumber
Wartawan Falihmedia:
- menghormati asas praduga tak bersalah
- tidak menyebut identitas korban kejahatan tertentu
- melindungi narasumber yang meminta anonimitas
๐ Pasal 6 โ Hak Tolak
Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan demi keamanan dan kepentingan publik.
๐ Pasal 7 โ Hak Jawab dan Koreksi
Falihmedia memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
- Hak jawab dimuat secara proporsional
- Koreksi dilakukan secepatnya
- Kesalahan diperbaiki secara terbuka
๐ Pasal 8 โ Larangan Penyalahgunaan Profesi
Wartawan Falihmedia dilarang:
- menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
- menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi
- membuat berita pesanan yang tidak sesuai fakta
๐ Pasal 9 โ Iklan dan Konten Berbayar
Konten iklan harus dipisahkan secara tegas dari konten redaksi.
- Wajib diberi label: Iklan / Advertorial / Sponsored
- Tidak boleh menyamarkan iklan sebagai berita
๐ Pasal 10 โ Tanggung Jawab Redaksi
Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan Falihmedia.
๐ Pasal 11 โ Penegakan Kode Etik
Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan internal redaksi dan ketentuan yang berlaku.
๐งพ Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman utama dalam setiap aktivitas jurnalistik Falihmedia untuk menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme sesuai standar Dewan Pers.