JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan tersebut berperan sebagai sarana untuk menyamarkan aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa empat perusahaan tersebut meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Seluruh perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR).
Menurut Anang, penyidik telah menyelesaikan proses penggeledahan di seluruh lokasi tersebut. Tim penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
“Kalau yang kemarin sudah selesai. Itu memang perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pola maupun modus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Don Ritto. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (3/8/2026) di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Selain mendatangi empat kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto yang berada di Jakarta Selatan.
“Saat ini Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Anang.
Tim penyidik juga memeriksa rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Depok sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dan pengumpulan alat bukti.
Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik memanfaatkan penggeledahan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegasnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum, aliran dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berhasil diungkap secara menyeluruh.
















