SUMENEP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AHA (29) bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang digunakan korban Moh. Ilyas.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaan sepeda motor yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Lenteng Timur. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AHA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AHA mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana laporan yang diterima polisi.
Penyidik kemudian memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Polisi mempersangkakan AHA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Unit Reskrim Polsek Lenteng masih melanjutkan penyidikan. Petugas memeriksa tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara apabila menemukan fakta hukum lainnya.
Kapolsek Lenteng menegaskan Polresta Sumenep akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi juga berkomitmen merespons laporan tindak pidana dengan cepat serta memproses setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















