Hukrim  

Polres Situbondo Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 11 Gram Sabu dan 2.332 Pil Trex

Polres Situbondo sita 11 gram sabu dan 2.332 pil Trex
Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkoba dengan barang bukti 11 gram sabu dan 2.332 pil Trex.

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo membongkar dua kasus peredaran narkoba di lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Polisi menangkap dua terduga pengedar, yakni TH (49) dan TR (62).

Petugas menangkap TH di rumahnya yang berada di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dalam penggerebekan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwadadi menemukan belasan paket sabu siap edar.

Polisi mengamankan sabu dengan berat total 11 gram. Petugas juga menyita sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menyiapkan narkoba sebelum diedarkan.

Polisi Tangkap Nenek Diduga Edarkan Ribuan Pil Trex

Sekitar tiga jam setelah menangkap TH, polisi kembali bergerak ke wilayah barat Situbondo. Tim Satresnarkoba kemudian menangkap TR, perempuan berusia 62 tahun asal Desa/Kecamatan Besuki.

Polisi menduga TR menjalankan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil daftar G. Dari rumah TR, petugas menemukan 2.332 butir pil Trex.

Salah seorang petugas Satresnarkoba Polres Situbondo mengatakan TR sempat membantah tudingan sebagai pengedar. Namun, temuan ribuan pil Trex dalam penggeledahan membuat TR tidak dapat mengelak.

“Awalnya nenek TR sempat mengelak dituding sebagai pengedar. Namun, saat petugas menggeledah rumahnya dan menemukan ribuan butir pil Trex, dia akhirnya pasrah dan tidak bisa mengelak lagi,” ujar petugas tersebut, Selasa (25/8/2026).

Polisi Periksa Dua Terduga Pengedar

Kasatresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwadadi membenarkan penangkapan TH dan TR. Penyidik kini memeriksa keduanya secara intensif untuk mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik TR maupun TH kini telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,” tegas Iptu Tatang Purwadadi.

Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua kasus tersebut.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *