JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Bahlil menyatakan Kementerian ESDM siap mendukung proses hukum dengan memberikan data yang dibutuhkan penyidik apabila diminta secara resmi.
“Kita menghargai proses hukum. Silakan berjalan sesuai ketentuan. Kalau ESDM dimintai data terkait batu bara, tentu akan kami berikan. Yang terpenting, seluruh proses hukum harus kita hormati,” ujar Bahlil kepada wartawan usai peresmian program B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Jiwasraya, dan TPPU
Sementara itu, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) turut memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU.
Komisaris PLN EPI, Anggawira, menjelaskan bahwa transaksi pengadaan batu bara dilakukan langsung melalui skema business to business (B2B) antara perusahaan tambang dengan perusahaan pembangkit listrik, baik milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP).
Menurutnya, PLN EPI hanya menjalankan fungsi sebagai agregator dan koordinator distribusi agar kebutuhan batu bara untuk seluruh PLTU dapat terpenuhi dengan baik.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan TA DPR RI sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep 2024
“Kalau proses B2B dilakukan langsung kepada perusahaan pembangkit dan IPP. Dari sisi PLN EPI, kami lebih berperan sebagai agregator sekaligus melakukan pencatatan dan koordinasi agar pasokan berjalan lancar,” jelas Anggawira.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan, termasuk penunjukan pemasok, pengangkutan, hingga aspek teknis lainnya dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak yang terikat kontrak.
Di sisi lain, Kortastipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kementerian ESDM: Harga BBM Non-Subsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melandai
Direktur Penindakan Kortastipidkor, Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Penyimpangan tersebut diduga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik sehingga memicu pemadaman listrik (blackout) di beberapa wilayah, antara lain Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit investigatif yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: DKI Jakarta Bangun 4 PLTSA Tanpa Tipping Fee, Hasilkan Listrik dan Danai Giant Sea Wall
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menambahkan bahwa penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan, di antaranya PT UBP dan PT BRA, dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut.














