Hukrim  

Formaasi Soroti Peran Kejari Pamekasan dalam Pendampingan DBHCHT Usai Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Jalan

Ketua Formaasi Iklal menyoroti profesionalitas Kejari Pamekasan dalam penanganan dugaan korupsi proyek jalan DBHCHT.
Ketua Formaasi Iklal menyampaikan kritik terhadap peran Kejari Pamekasan usai penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek jalan yang didanai DBHCHT.

PAMEKASAN – Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi), Iklal, mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Iklal menyampaikan keraguannya terhadap langkah Kejari Pamekasan karena institusi tersebut juga memiliki peran sebagai pendamping dalam pengelolaan dana DBHCHT. Pernyataan itu ia sampaikan pada Kamis (6/8/2026).

“Saya mulai mempertanyakan profesionalitas Kejari Pamekasan setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut,” ujar Iklal.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pamekasan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ruang Perekonomian, serta Ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan pada Selasa hingga Rabu (4–5/8/2026). Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tlagah–Bulangan Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp2,9 miliar.

Menurut Iklal, Kejari Pamekasan memiliki fungsi pendampingan terhadap penggunaan dana DBHCHT berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

“Jika Kejaksaan melakukan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, mengapa dugaan penyimpangan ini tetap terjadi. Seharusnya ada upaya pencegahan sejak awal,” katanya.

Iklal juga menilai aturan mengenai pendampingan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2024.

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami posisi Kejari dalam pendampingan maupun penegakan hukum terhadap proyek yang menggunakan dana DBHCHT.

“Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. Ia mengarahkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen yang bertugas sebagai juru bicara Kejari Pamekasan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.