JAKARTA – Polda Metro Jaya mengerahkan personel Brimob untuk mengamankan proses penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengerahan personel Brimob dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus menjalankan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.
“Penggunaan personel merupakan bagian dari antisipasi dan telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan oleh kepolisian,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Curanmor dan Bandar Sabu
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat jalannya proses penyidikan. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik tengah menangani beberapa perkara besar yang diduga berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel.
Baca juga: Patroli Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Duren Sawit dan Koja, Sejumlah Senjata Tajam Disita
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa salah satu objek penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.
Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Baca juga: Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Bekasi, Dua Pemuda Diamankan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan suap, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan mencapai tahap berikutnya.














