Kejagung Soroti Dugaan Markup Motor Listrik MBG, Harga Unit Capai Rp42 Juta

Motor listrik program MBG yang diduga mengalami markup harga dalam proses pengadaan
Motor listrik yang masuk dalam pengadaan Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan setelah muncul dugaan markup harga oleh vendor

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai harga kendaraan listrik yang ditawarkan dalam proyek tersebut tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan markup muncul dari proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Penyidik menduga langkah tersebut bertujuan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

PW DMI Jawa Timur membuka layanan gratis pembuatan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan lengkap dengan akun OSS untuk pelaku UMKM

Menurut Syarief, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, diduga berperan dalam pengaturan harga bersama pihak terkait. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik dalam program pengadaan tersebut.

Baca juga: DKI Jakarta Bangun 4 PLTSA Tanpa Tipping Fee, Hasilkan Listrik dan Danai Giant Sea Wall

“PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif dan belum memenuhi persyaratan sebagai vendor. Selain itu, proses pengadaan juga belum dimulai,” kata Syarief.

Kejagung menegaskan bahwa indikasi markup sudah terlihat dari mekanisme pembentukan HPS yang saat ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Meski demikian, aparat penegak hukum masih menghitung besaran selisih harga yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

“Kami memastikan terdapat indikasi markup karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Saat ini kami masih menghitung secara rinci nilainya, tetapi harga tersebut kami nilai tidak wajar,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut motor listrik yang akan digunakan dalam program MBG diperoleh dengan harga sekitar Rp42 juta per unit. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul perbedaan harga pada sejumlah sumber informasi produk.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi, 26 Unit Diamankan

Berdasarkan data katalog pengadaan pemerintah, motor listrik merek Emmo tipe JVX GT yang ditawarkan PT YAT tercatat memiliki harga sekitar Rp49,95 juta termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Sementara model Emmo JVH Max dibanderol sekitar Rp48,84 juta.

Di sisi lain, harga yang tercantum pada laman resmi produsen menunjukkan Emmo JVH Max dipasarkan sekitar Rp48,9 juta, sedangkan Emmo JVX GT mencapai Rp58 juta per unit.

Emmo JVX GT merupakan motor listrik bergaya adventure yang dibekali tenaga hingga 7.000 watt, jarak tempuh sekitar 70 kilometer, serta fitur pengisian cepat yang memungkinkan baterai terisi dari 30 persen hingga 80 persen dalam waktu sekitar satu jam.

Baca juga: Polres Bangkalan Kembalikan 24 Motor Curian, Kasus Curanmor Naik 14 Persen Sepanjang 2025

Sementara itu, Emmo JVH Max hadir sebagai skuter listrik untuk mobilitas perkotaan dengan kecepatan maksimum sekitar 90 kilometer per jam. Kendaraan ini menggunakan baterai berkapasitas 73,6V 30Ah, dilengkapi fitur fast charging, rem cakram CBS, dan ban tubeless.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami proses pengadaan motor listrik tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan markup harga.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *