JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menandatangani surat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia menjelaskan penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa inventarisasi yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan penghentian kegiatan tersebut tidak berarti Kejagung mengabaikan data yang telah dihimpun. Penyidik tetap akan menindaklanjuti seluruh informasi yang telah terkumpul sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, data tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang ditangani Korps Adhyaksa.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Berdasarkan isi surat edaran, kebijakan penghentian tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung juga menyebut keputusan tersebut diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam surat tersebut, Kejagung secara tegas meminta seluruh Kejati menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dengan memanfaatkan data yang telah dikumpulkan sebelumnya sebagai bahan pendalaman perkara.














