JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik menggeledah rumah milik tersangka lain, Don Ritto, di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dalam penggeledahan di rumah Saudara DR di Bandung, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Don Ritto maupun Febrie Adriansyah,” ujar Anang di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Selain rumah pribadi Don Ritto, Tim 9 Kejagung sebelumnya juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Anang, terdapat sekitar tujuh kantor atau perusahaan yang telah digeledah karena diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana pencucian uang.
“Penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah kantor yang terafiliasi dengan Don Ritto sebagai bagian dari penyidikan TPPU,” jelasnya.
Penyidik Periksa Belasan Saksi
Di samping penggeledahan, penyidik juga terus memeriksa saksi untuk mengungkap aliran dana serta hubungan antara Febrie Adriansyah dan sejumlah perusahaan yang terkait dengan Don Ritto.
Anang mengungkapkan, dalam dua hari terakhir penyidik telah memeriksa belasan saksi yang sebagian besar berasal dari kalangan swasta.
“Hari sebelumnya ada lima saksi yang diperiksa. Hari ini sekitar tujuh saksi kembali menjalani pemeriksaan, mayoritas dari pihak swasta dan beberapa berasal dari perusahaan,” katanya.
Keterangan para saksi akan dipadukan dengan dokumen maupun barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan serta penyidikan sebelumnya.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejagung masih mendalami dugaan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan sejumlah perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Don Ritto.
Pendalaman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Anang menegaskan seluruh temuan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Sejumlah Perkara Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diketahui telah berstatus tersangka dalam beberapa perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut semula ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Selain itu, Kejagung juga menyidik dugaan TPPU lain yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Kejagung juga masih menangani penyidikan lain yang melibatkan Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Seiring proses hukum yang berjalan, Febrie Adriansyah telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anang Supriatna, selama menjalani pemberhentian sementara, Febrie tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokoknya hingga proses hukum selesai.
















