Menkomdigi Soroti Kasus Starlink Mentawai, Dorong Pendekatan Pembinaan

Menkomdigi Meutya Hafid soroti kasus Starlink di Mentawai
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan tanggapan terkait kasus penyediaan layanan internet Starlink di Mentawai.

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

Namun, menurut Meutya, pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi, yakni kewajiban memenuhi perizinan layanan internet dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Di sisi lain, ia menyebut masyarakat Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memang membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang lebih baik.

“Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya.

Sikakap Sudah Terjangkau 4G, tetapi Belum Memiliki Fiber Optic

Meutya menjelaskan jaringan 4G sebenarnya sudah menjangkau wilayah Sikakap. Namun, masyarakat belum mendapatkan akses jaringan serat optik atau fiber optic.

Kondisi tersebut membuat kualitas layanan internet di wilayah itu belum optimal. Selain itu, masyarakat masih bergantung pada satu operator 4G.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.

“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator,” imbuhnya.

Menurut Meutya, pemerintah tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari perspektif pelanggaran aturan. Komdigi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat dan itikad warga yang berupaya menghadirkan akses internet.

Karena itu, Komdigi mendorong pendekatan pembinaan agar kegiatan penyediaan layanan internet dapat berjalan secara legal dan mengantongi izin.

Komdigi Dorong Pembinaan Sebelum Sanksi Pidana

Meutya mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.

Komdigi, lanjut Meutya, juga menemukan kasus serupa di sejumlah daerah melalui kegiatan pengawasan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah biasanya memberikan pembinaan kepada pihak yang menyediakan layanan internet tanpa izin.

Pembinaan dapat dilakukan dengan membantu pelaku memenuhi persyaratan perizinan. Alternatif lainnya, Komdigi dapat menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin.

“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin,” kata Meutya.

“Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut.”

Meutya kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Yogi. Komdigi, kata dia, hanya berupaya mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.

Pemerintah Siapkan Perluasan Internet melalui Frekuensi 1,4 GHz

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa secara umum seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah mendapatkan jaringan fiber optic sehingga akses internet berkecepatan tinggi masih menjadi tantangan di sejumlah daerah.

Pemerintah sebelumnya juga melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).

Pemenang lelang tersebut mendapatkan kewajiban membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Meutya.

Program tersebut tidak hanya menyasar Kepulauan Mentawai. Pemerintah berharap teknologi tersebut juga dapat membantu daerah lain yang masih menghadapi keterbatasan kualitas layanan internet.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujarnya.

Penjual Voucher Starlink di Mentawai Jalani Persidangan

Kasus Yogi bermula dari aktivitas penyediaan akses internet kepada masyarakat di Mentawai. Yogi yang menjual voucher internet Starlink kemudian menjadi terdakwa dalam perkara di PN Padang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, jaksa mendakwa Yogi menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena pemerintah harus menjaga kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi sekaligus memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh akses internet yang memadai.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *