CIREBON – Dua pria berinisial SS dan SB ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik korban kebakaran di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kedua pelaku memanfaatkan situasi panik saat kebakaran terjadi. Mereka berpura-pura membantu korban menyelamatkan barang-barang dari dalam rumah, tetapi justru mengambil harta benda yang tersimpan di dalam lemari.
Polisi menangkap SS dan SB serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas. Petugas memperlihatkan kedua tersangka dalam konferensi pers di Polsek Selatan Timur, Rabu (19/8/2026).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah korban terbakar pada Rabu (12/8/2026) siang.
Pelaku Temukan Tas Berisi Rp47 Juta
Saat api membakar rumah korban, SS dan SB datang dan mengaku ingin membantu proses evakuasi barang.
Ketika mengangkat sebuah lemari dari kamar korban, keduanya melihat tas berwarna cokelat yang tersimpan di dalam lemari tersebut.
Salah satu pelaku kemudian membuka tas itu. Mereka menemukan uang tunai Rp47 juta dan perhiasan emas seberat 8 gram di dalamnya.
Alih-alih menyerahkan barang berharga tersebut kepada pemilik rumah, keduanya membawa tas itu dan meninggalkan lokasi kebakaran.
“Modus para tersangka membantu korban mengevakuasi barang-barang pada saat terjadi kebakaran. Nah, pada saat terjadi kebakaran tersebutlah kedua tersangka ini memanfaatkan situasi, mengambil barang berharga milik korban yang tersimpan dalam lemari,” kata Bimantoro, Rabu (19/8/2026).
Bimantoro mengatakan kedua tersangka mengaku tergiur setelah melihat uang dan perhiasan yang mereka temukan.
Korban Sadar Barang Berharga Hilang
Korban baru mengetahui barang berharganya hilang beberapa menit setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi. Korban melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka dan menyadari tas berisi uang serta emas sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selatan Timur.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah warga yang ikut membantu proses evakuasi barang saat kebakaran. Dari keterangan para saksi, petugas mengarah kepada SS dan SB sebagai orang yang diduga mengambil barang korban.
Polisi Temukan Uang dan Emas
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Polisi awalnya menghadapi penyangkalan dari SS dan SB.
Namun, penyidik menemukan barang bukti uang tunai dan perhiasan emas dari sejumlah lokasi, termasuk saku pelaku, sepeda motor, dan rumah tersangka.
“Awalnya kedua pelaku tidak mengakui. Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah uang di saku pelaku, sepeda motor, hingga rumah tersangka,” ujar Bimantoro.
Polisi kemudian membawa SS dan SB ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 477 KUHP Baru Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















