JAKARTA – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya menghadapi tekanan fiskal serius yang berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Sherly menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah.
Sherly menegaskan bahwa banyak daerah saat ini mengalami keterbatasan arus kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Karena itu, ia menilai pemerintah pusat perlu mencari solusi yang lebih konkret agar masalah fiskal daerah tidak semakin memburuk.
Baca juga: Pemkab Sumenep Perkuat Digitalisasi PAD dan Pemetaan Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Selain itu, Sherly meminta pemerintah dan DPR membahas proyeksi kondisi fiskal daerah pada 2027. Ia menilai daerah membutuhkan kepastian terkait kemungkinan adanya pemangkasan anggaran lanjutan setelah pemerintah melakukan efisiensi anggaran pada 2026.
Menurut Sherly, pemerintah daerah memahami kondisi APBN yang sedang menghadapi tekanan. Namun, daerah juga membutuhkan kepastian agar dapat menyusun kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran secara lebih terukur.
Ia juga menyoroti keterbatasan ruang inovasi yang dimiliki pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai kewenangan yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat sehingga daerah semakin sulit mencari sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal.
Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Korban Penganiayaan di Tual, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga
Sherly menilai sejumlah regulasi terkait aparatur sipil negara turut membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pegawai. Kondisi tersebut membuat daerah semakin sulit menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan fiskal masing-masing.
Sebagai gambaran, Sherly menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja pegawai telah mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
“Belanja pegawai kami sudah melampaui nilai DAU yang diterima daerah,” ujarnya.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah daerah selama ini memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, Sherly mengungkapkan bahwa penahanan sebagian DBH oleh pemerintah pusat semakin mempersempit ruang fiskal daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian dari dana bagi hasil yang masih tertahan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi yang lebih realistis dibanding membebankan seluruh biaya gaji PPPK kepada APBN.
Baca juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Tahun 2026
Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak meminta seluruh pembiayaan PPPK ditanggung pemerintah pusat. Namun, pengembalian sebagian DBH dinilai mampu membantu daerah menjaga keseimbangan anggaran.
Di sisi lain, Sherly mengingatkan bahwa relaksasi batas belanja pegawai berpotensi mengurangi alokasi anggaran pembangunan. Jika pemerintah daerah harus mengalihkan lebih banyak dana untuk membayar gaji PPPK tanpa tambahan sumber pendanaan, maka anggaran infrastruktur akan tertekan.
Padahal, menurutnya, pembangunan infrastruktur memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, Sherly meminta pemerintah pusat segera merumuskan solusi jangka panjang terhadap persoalan fiskal daerah agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seimbang di seluruh wilayah Indonesia.













