Ekonom  

Menkeu Purbaya Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Tahun 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terbitkan PMK 13 Tahun 2026 tentang juknis pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN TNI Polri. Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menku) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Ia menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam beleid yang diteken pada 2026 itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui Pasal 6 ayat (1), Kementerian Keuangan mewajibkan satuan kerja menghitung pembayaran THR dan gaji ke-13 menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

“Jika satuan kerja menghadapi kendala teknis, mereka dapat memakai aplikasi gaji berbasis desktop sebagai alternatif,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Setelah menyelesaikan proses perhitungan, satuan kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

“Selanjutnya, mereka mengajukan SPM-LS ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” paparnya.

Kementerian Keuangan juga mewajibkan satuan kerja yang menggunakan aplikasi desktop melampirkan arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru saat mengajukan SPM-LS.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menginstruksikan setiap satuan kerja menyusun SPM-LS THR dan gaji ke-13 secara terpisah dari surat perintah membayar gaji atau tunjangan bulanan. Satuan kerja juga dapat menerbitkan SPM-LS untuk membayarkan kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan mengarahkan seluruh proses penerbitan dan penyampaian SPM-LS hingga penerbitan SP2D agar mengikuti ketentuan dalam regulasi terkait pelaksanaan anggaran, sistem perbendaharaan dan anggaran negara, serta implementasi sistem SAKTI.
Ketentuan Khusus untuk Kemenhan, TNI dan Perwakilan RI

Pemerintah menetapkan ketentuan khusus bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Mereka harus mengikuti aturan teknis pembayaran belanja pegawai gaji yang berlaku di lingkungan tersebut, selain tetap mengacu pada sistem perbendaharaan negara dan SAKTI.

Sementara itu, satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib mengikuti tata cara pelaksanaan APBN khusus perwakilan RI di luar negeri.

Untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah mewajibkan pertanggungjawaban pembayaran THR yang bersumber dari PNBP melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

Pensiunan Dibayar Lewat Taspen dan Asabri
Bagi para pensiunan dan penerima tunjangan, pemerintah menyalurkan pembayaran THR dan gaji ke-13 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kedua perusahaan tersebut menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran. Mereka dapat mengajukan tagihan THR paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama jadwal pembayaran.

Dengan terbitnya PMK 13/2026 ini, pemerintah memastikan proses pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perbendaharaan negara

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *