Hukrim  

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan tiga sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan mengenai penerbitan tiga sprindik baru dan pembentukan tim khusus penyidik di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan pembentukan tim penyidik khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik tersebut mengakomodasi tiga klaster perkara berbeda yang kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.

Sprindik pertama bernomor 43 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sprindik kedua bernomor 44 menangani dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang berkaitan dengan insiden blackout. Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 mengusut perkara PT Asabri berdasarkan laporan yang sebelumnya diterima dari penyidik Polri.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik. Pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga terkait Asabri sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa sejak Kejagung menerbitkan sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan secara pro justitia beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Kejagung tetap membuka ruang koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami tetap bersinergi dengan penyidik Polri. Kami juga akan berkolaborasi dengan KPK untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan. Selain itu, Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan,” ujarnya.

Status Tersangka Masih Berlaku
Anang menegaskan bahwa status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak otomatis gugur dengan diterbitkannya sprindik baru. Penyidik Kejagung terlebih dahulu akan mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diterima.

“Kita hanya menerbitkan sprindik yang bersifat umum. Status tersangka tidak gugur. Yang terpenting saat ini kita menerima seluruh berkas dan mempelajari semuanya,” jelasnya.
Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Penyidik

Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Anang mengungkapkan sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pengalaman para penyidik tersebut diharapkan dapat mempercepat pengungkapan perkara.

“Sprindik khusus ini juga diikuti pembentukan tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang.

 

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *