Hukrim  

Polsek Babelan Ungkap Peredaran Sabu 98,30 Gram, Seorang Pria Ditangkap

Polsek Babelan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu seberat 98,30 gram di Kabupaten Bekasi.
Petugas Unit Reskrim Polsek Babelan mengamankan barang bukti sabu seberat 98,30 gram dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial W (33) pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusakarakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar Disita

Saat menggeledah terduga pelaku, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang berada di saku celana pelaku.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 98,30 gram bruto.

Baca juga: PKDI Bangkalan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Kasus Pencurian Sapi

Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga digunakan sebagai perlengkapan pengemasan narkotika.

Operasi pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA dan personel Unit Reskrim Polsek Babelan.

Kompol Wito menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dua Kurir Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,82 Gram

Atas dugaan perbuatannya, W dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan menetapkan status hukum pelaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *