JAKARTA – Pemerintah menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat layanan atau kantor tunggal penyaluran bantuan sosial (bansos), barang bersubsidi, sekaligus penampung hasil panen petani dan nelayan. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (15/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Koperasi Merah Putih akan menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan berbagai program kesejahteraan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Kami memberi kabar gembira kepada saudara-saudara. Semalam kami sudah rapat terbatas dipimpin langsung oleh Bapak Presiden. Salah paham mengenai Kopdes akan kita selesaikan,” kata Zulhas saat Seminar Nasional KDKMP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Wamenkop Bantah Koperasi Merah Putih Bebani APBN, Respons Kritik Mahasiswa soal Program Pemerintah
Menurutnya, seluruh bantuan pemerintah nantinya akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih. Program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan tunai bagi masyarakat desil 1 dan 2, bantuan pangan, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), hingga bantuan alat pertanian.
Selain bantuan sosial, pemerintah juga akan memanfaatkan koperasi sebagai jalur distribusi berbagai barang dan program subsidi, seperti pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, serta kredit bersubsidi bagi masyarakat.
Zulhas menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih merupakan langkah pemerintah membangun infrastruktur pelayanan di tingkat desa agar penyaluran bantuan lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan mudah diakses masyarakat.
Baca juga: Diskop Jatim Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP di Sumenep
Tidak hanya berfungsi sebagai penyalur bantuan, Koperasi Merah Putih juga akan menjalankan peran sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi petani dan nelayan.
Pemerintah memastikan koperasi akan membeli gabah petani apabila harga jual di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi petani dari anjloknya harga saat musim panen.
“Kalau petani panen harganya di bawah Rp6.500, maka Koperasi Desa Merah Putih yang akan membeli. Tidak boleh petani dirugikan,” ujar Zulhas.
Baca juga: Dandim Sumenep Tinjau Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Skema serupa juga akan diterapkan pada komoditas lain, termasuk jagung dan hasil tangkapan nelayan. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap harga komoditas tetap stabil sehingga petani dan nelayan memperoleh kepastian pasar serta pendapatan yang lebih layak.
Meski demikian, Zulhas mengakui jaringan Koperasi Merah Putih belum beroperasi sepenuhnya. Pemerintah menargetkan sekitar 35.800 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siap beroperasi secara nasional pada 31 Agustus 2026.
Sebelum target tersebut tercapai, pemerintah akan menyiapkan sumber daya pengelola koperasi sekaligus mengisi gerai-gerai koperasi dengan barang bersubsidi dan berbagai bantuan pemerintah. Dengan langkah itu, seluruh jaringan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat langsung menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat setelah resmi beroperasi.














