JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (8/6/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Tito mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah saat ini telah melampaui batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menjaga keseimbangan anggaran.
Menurut Tito, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengendalikan jumlah pegawai melalui pembatasan rekrutmen baru, termasuk tenaga honorer.
“Mayoritas daerah sudah berada di atas batas 30 persen belanja pegawai. Karena itu perlu ada langkah pengendalian, baik dari sisi belanja maupun pendapatan daerah agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi,” ujar Tito dalam rapat kerja tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan moratorium tenaga honorer masih berlaku dan harus dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Tito meminta kepala daerah tidak lagi membuka penerimaan tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.
“Honorer sudah dimoratorium. Saya minta seluruh kepala daerah tegas, jangan ada lagi tenaga honorer baru,” katanya.
Selain menekan pertumbuhan jumlah pegawai, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan pengelolaan anggaran yang lebih efisien agar belanja pegawai tidak membebani APBD.
Tito menjelaskan bahwa upaya pengendalian harus dilakukan dari dua sisi, yakni pengaturan belanja dan peningkatan pendapatan daerah. Dengan demikian, proporsi belanja pegawai dapat tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Pembahasan mengenai tenaga honorer dan PPPK menjadi salah satu fokus dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertata sekaligus menjaga kesehatan fiskal pemerintah daerah.
Kemendagri juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh daerah terhadap regulasi yang berlaku agar pengelolaan anggaran daerah lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.













