Disdukcapil Sumenep Bahas Penonaktifan NIK Mantan Suami yang Abaikan Nafkah Anak dan Mantan Istri

Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Sumenep terkait penonaktifan NIK mantan suami penunggak nafkah pasca perceraian
Kepala Disdukcapil Sumenep bersama Pengadilan Agama saat Forum Konsultasi Publik membahas penonaktifan NIK bagi penunggak nafkah

SUMENEP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat sinergi pelayanan administrasi kependudukan dengan putusan Pengadilan Agama (PA). Dalam forum tersebut, Disdukcapil membahas wacana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak pasca perceraian.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, menjelaskan bahwa forum itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Menurut Syahwan, pemerintah daerah ingin meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor, terutama dengan lembaga Peradilan Agama.

“FKP ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak sesuai arahan Bupati Sumenep,” ujar Syahwan, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Bupati Sumenep Ingatkan Kades Taat Aturan Kelola DD

Dalam forum tersebut, Disdukcapil Sumenep juga mengkaji kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang lebih dulu menerapkan penonaktifan NIK terhadap mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah setelah perceraian.

Pemkot Surabaya mulai menerapkan kebijakan itu sejak 2023 melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Surabaya. Sistem yang terintegrasi memungkinkan Disdukcapil menerima notifikasi otomatis terkait tunggakan nafkah sehingga NIK penunggak dapat dinonaktifkan.

Ketika NIK tidak aktif, mantan suami yang menunggak nafkah tidak bisa mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan maupun layanan publik lainnya seperti kesehatan dan perizinan usaha.

Syahwan mengungkapkan, hingga 20 April 2026, Pengadilan Agama Surabaya telah mengeluarkan 11.202 putusan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.161 NIK dinonaktifkan dan 3.041 NIK kembali diaktifkan setelah kewajiban nafkah dipenuhi.

“Per 13 April 2026, pembayaran kewajiban nafkah mencapai Rp12,4 miliar. Kebijakan ini terbukti efektif dan mendapat perhatian Mahkamah Agung,” katanya.

Baca juga: Camat Pragaan Ingatkan ASN Patuhi Aturan Seragam Dinas Sesuai Perbup 2026

Mahkamah Agung, lanjut Syahwan, saat ini tengah menyiapkan regulasi yang dapat mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional.

Forum Konsultasi Publik itu turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep Moh. Jatim beserta jajaran, perwakilan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, hingga masyarakat.

Berbagai masukan dan saran yang muncul dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelum menerapkan kebijakan lanjutan terkait penonaktifan NIK bagi penunggak nafkah pasca perceraian.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *