JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dugaan penerimaan uang di luar perkara suap proyek yang sedang diusut.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai KPK Tetapkan sebagai Tersangka
KPK mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan dana sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta. Dana tersebut diduga berasal dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penyidik menduga Sudirman, selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat mengumpulkan uang dari sejumlah proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad Zaini.
Menurut KPK, dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai. Selain itu, pada Maret 2026 Sudirman diduga menerima uang sebesar Rp250 juta. Selanjutnya, pada April 2026 menjelang Lebaran, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya diduga kembali menyerahkan Rp100 juta kepada Sudirman.
Baca juga: KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim
Penyidik juga menduga sebagian uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini digunakan untuk membeli sebidang tanah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat.
Baca juga: Muhamad Gumelar Fawaz Pimpin Sementara KAMMI Lombok Barat, Fokus Konsolidasi dan Persiapan Musda
Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima keuntungan sekitar Rp10,8 miliar dari praktik pengaturan proyek. Selain itu, ia juga diduga menerima suap senilai Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani dalam bentuk uang tunai maupun barang.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk pasal yang mengatur penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan penyesuaian pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
















