Hukrim  

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 18,06 Gram, Tiga Tersangka Ditangkap

Barang bukti sabu 18,06 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Sumenep
Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), petugas menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 18,06 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 13,08 gram. Pelaku membungkus barang haram tersebut menggunakan tisu putih dan plastik bening.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ach. Putrawardana, Senin (20/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba Polresta Sumenep langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar Disita

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kasus kembali berlanjut. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka IA (31) di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat menggeledah tersangka IA, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

Baca juga: Dua Kurir Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,82 Gram

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ach. Putrawardana.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip kosong, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polsek Babelan Ungkap Peredaran Sabu 98,30 Gram, Seorang Pria Ditangkap

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *