BANDUNG – Seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berjumlah 120 orang telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat para wakil rakyat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD Jawa Barat berhasil mencapai tingkat kepatuhan 100 persen dalam pelaporan LHKPN. Para anggota dewan secara aktif menyampaikan laporan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dodi Sukmayana, mengapresiasi kinerja seluruh anggota dewan yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa kepatuhan ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat yang telah melaporkan LHKPN periode 2025 kepada KPK secara tepat waktu,” ujar Dodi di Bandung, Rabu (1/4/2026).
Dodi menilai, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Para anggota dewan menjadikannya sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan pelaporan yang tepat waktu dan menyeluruh, DPRD Jawa Barat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh KPK.
Capaian kepatuhan 100 persen ini menjadi sinyal positif bahwa para wakil rakyat di Jawa Barat terus menjaga transparansi harta kekayaan mereka.
DPRD Jawa Barat pun berkomitmen mempertahankan konsistensi pelaporan LHKPN pada periode berikutnya sebagai bagian dari penguatan integritas dan akuntabilitas publik.














