SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 pada masa sidang ketiga 2026.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, memimpin langsung rapat tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan program pembentukan Perda.
“Kami bersyukur setelah melalui berbagai tahapan, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 2026 dapat dilaksanakan bersama,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kedisiplinan waktu antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan seluruh tahapan menjadi bukti keseriusan bersama dalam menjalankan amanah untuk kemajuan daerah.
Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga hasil yang telah ditetapkan ini dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.














