PATI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pendiri pondok pesantren (Ponpes) berinisial AS (51) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Jumlah korban tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya hingga kini baru mengidentifikasi lima korban berdasarkan hasil pemantauan di lapangan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan muncul korban lain dalam kasus tersebut.
“Bagi kami satu korban saja sudah cukup untuk menjadi perhatian serius negara. Sampai saat ini kami mengidentifikasi lima santriwati yang diduga menjadi korban, dan jumlah itu masih mungkin berkembang,” ujar Anis kepada wartawan di Pati, Jumat (8/5/2026).
Anis mengaku belum menerima data valid terkait kabar adanya 50 santriwati yang disebut menjadi korban tindakan asusila oleh tersangka AS. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap harus memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus tersebut.
Menurut Anis, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat karena korban telah melaporkan kasus itu sejak 2024. Namun, polisi baru mengungkap perkara tersebut pada 2026.
“Kami menyesalkan lambannya penanganan kasus ini. Korban mengalami kekerasan seksual sejak 2020 hingga 2024 dengan modus penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi oleh pemilik ponpes,” jelasnya.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar proses hukum berjalan maksimal. Anis meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka karena pelaku merupakan pengasuh sekaligus pendidik di lingkungan pesantren.
“Kami berharap ada pemberatan hukuman sepertiga karena pelaku memiliki posisi sebagai pendidik bagi para santri,” tegas Anis.
Ia juga mendorong penerapan pasal terhadap lembaga atau korporasi karena pondok pesantren memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan tersangka AS kini mengakui seluruh perbuatannya setelah polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan lanjutan.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya saat pemeriksaan pertama. Namun setelah kami melakukan penangkapan, tersangka mengakui seluruh tindakan yang sesuai dengan keterangan korban,” kata Iswantoro.
Polisi menyebut korban mengalami kekerasan seksual sejak 2020 hingga 2024 saat masih berusia 15 tahun. Hingga kini, laporan resmi baru datang dari satu korban.
Selain itu, polisi telah memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut. Namun, tiga saksi memilih mencabut laporan karena tidak mendapatkan izin dari orang tua untuk memberikan kesaksian.
“Terdapat empat saksi, tetapi tiga di antaranya mencabut laporan karena tidak diperbolehkan orang tua untuk melanjutkan proses pemeriksaan,” pungkasnya.














