SUMENEP – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo kembali mengingatkan seluruh kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran desa serta mematuhi prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan, dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik.
“Saya sudah sampaikan, kepala desa dalam mengelola anggaran harus dengan kehati-hatian dan mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (28/4/2026).
Menurutnya, tidak boleh ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, baik dalam bentuk pengurangan, penghilangan, maupun penyalahgunaan dana.
“Anggaran pemerintah itu untuk rakyat. Jangan pernah dikurangi, apalagi sampai digelapkan,” tegasnya.
Fauzi menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan pembinaan kepada kepala desa secara berjenjang guna mencegah pelanggaran hukum. Pembinaan tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat oknum kepala desa yang tersangkut persoalan hukum. Ia menilai, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti administratif yang kuat.
“Kalau sudah sampai ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada bukti yang mendasari. Hukum itu berbasis administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peringatan terkait pengelolaan dana desa telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum, baik secara langsung maupun melalui kegiatan pembinaan.
Melalui penegasan tersebut, Bupati berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan desa, sehingga terhindar dari persoalan hukum serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.














