Hukrim  

Kemenag Tutup Permanen Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati di Pati

Kantor pondok pesantren di Pati yang ditutup permanen oleh Kemenag usai kasus kekerasan seksual terhadap santriwati mencuat
Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menutup permanen pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pemerintah akan memfasilitasi pemindahan para santri ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar tetap berjalan.

“Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain,” ujar Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan data Kemenag, terdapat sekitar 252 santri yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut. Saat ini, proses pemindahan santri masih berlangsung.

“Masih dalam proses,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional ponpes tersebut sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pencabutan izin operasional berarti ponpes tersebut tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas pendidikan.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” ujar Ahmad Syaiku, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan pesantren.

Menurutnya, kasus tersebut telah mencederai citra pesantren sebagai lembaga pembinaan karakter dan pendidikan moral.

“Kami mengajak semua pihak ikut mengawal proses ini sampai tuntas. Kami sangat prihatin karena kasus ini mencederai pesantren sebagai wadah membentuk karakter,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *