Hukrim  

Satlantas Polres Pamekasan Amankan 582 Motor Diduga Terlibat Balap Liar Sejak Januari 2025

Satlantas Polres Pamekasan mengamankan ratusan motor pelaku balap liar selama operasi penindakan 2025-2026
Petugas Satlantas Polres Pamekasan menunjukkan ratusan sepeda motor hasil penindakan balap liar di wilayah hukum Pamekasan

PAMEKASAN – Satlantas Polres Pamekasan terus menggencarkan operasi penindakan balap liar di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 582 unit kendaraan roda dua sejak Januari 2025 hingga Mei 2026.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugianto, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan aksi balap liar di wilayah Pamekasan masih cukup tinggi dan membutuhkan perhatian bersama.

“Total kendaraan roda dua yang kami amankan selama Januari 2025 hingga Mei 2026 mencapai 582 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 444 unit sudah diambil pemiliknya, sedangkan sekitar 150 unit lainnya masih berada di lokasi penyimpanan,” ujar AKP Edi Sugianto, Senin (11/5/2026).

AKP Edi meminta masyarakat segera mengambil kendaraan sesuai jadwal sidang yang tercantum dalam surat tilang. Pemilik kendaraan juga wajib membawa dokumen resmi kendaraan saat proses pengambilan.

“Pemilik kendaraan harus membawa BPKB dan STNK ketika mengambil motor yang kami sita,” katanya.

Selain itu, Satlantas Polres Pamekasan mewajibkan pemilik kendaraan mengembalikan kondisi motor ke spesifikasi standar pabrikan sebelum membawa pulang kendaraan tersebut. Ketentuan itu berlaku khususnya bagi motor yang menggunakan knalpot brong dan ban kecil yang tidak sesuai aturan lalu lintas.

“Kami meminta pemilik mengganti knalpot brong maupun ban yang tidak standar sebelum kendaraan dibawa pulang,” ungkapnya.

Terkait kendaraan tanpa dokumen lengkap atau motor bodong, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Polisi menduga sebagian kendaraan masih memiliki keterkaitan dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.

“Kami belum memastikan status kendaraan tanpa surat-surat. Kemungkinan masih ada dokumen yang berada di leasing,” jelas AKP Edi.

Ia menegaskan Satlantas Polres Pamekasan tidak mempersulit proses pengambilan kendaraan selama pemilik melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan dari pihak finance jika kendaraan masih dalam masa kredit.

“Kami mengimbau pemilik kendaraan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Intinya, kami tidak pernah mempersulit proses pengambilan kendaraan,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *