Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

Airlangga Hartarto umumkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk efisiensi energi dan anggaran nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan WFH ASN.

JAKARTA – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan tersebut dan mulai memberlakukannya pada 1 April 2026.

Pemerintah menentukan hari Jumat sebagai jadwal pelaksanaan WFH bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk kewajiban ASN untuk tetap responsif dengan batas waktu maksimal lima menit selama bekerja dari rumah.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai strategi untuk menghemat energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran negara di tengah dinamika geopolitik global.

Namun, pemerintah tetap mewajibkan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan arahan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan edaran resmi kepada para gubernur untuk diteruskan kepada para bupati di tujuh kabupaten di Papua Barat.

Dominggus memastikan bahwa ASN di wilayahnya akan mulai menerapkan sistem kerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari Senin hingga Kamis tetap bekerja di kantor seperti biasa.

“Mulai minggu depan, kita sudah menjalankan kerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujar Dominggus.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *