FALIHMEDIA.COM – Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapati status BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat. Kondisi ini sering kali menghambat pelayanan kesehatan karena peserta baru mengetahui status tersebut ketika mengakses fasilitas kesehatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK tidak mengurangi kuota penerima bantuan. Pemerintah melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Dalam proses tersebut, pemerintah mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat yang dinilai mampu (desil atas) kepada masyarakat kurang mampu (desil bawah).
Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama memenuhi kriteria yang berlaku.
Cara Mengecek Status Kepesertaan PBI JK
Sebelum mengajukan reaktivasi, peserta perlu memastikan status kepesertaannya melalui kanal resmi berikut:
Menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165
Menelepon BPJS Kesehatan Care Center 165
Mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
Mengakses aplikasi Mobile JKN
Langkah cek status melalui Mobile JKN:
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar.
Periksa bagian atas layar yang menampilkan nama peserta.
Jika status aktif, sistem menampilkan keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”.
Klik bagian tersebut untuk melihat status seluruh anggota keluarga.
Jika muncul keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, segera hubungi BPJS Kesehatan atau PANDAWA.
Berdasarkan data Kemensos periode 1–7 Februari, sebanyak 8.394 peserta PBI JK yang sebelumnya nonaktif telah kembali aktif setelah melalui proses pembaruan data.
Prosedur Reaktivasi PBI JK
Peserta yang mengetahui status nonaktif saat berobat dapat segera meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Setelah itu, peserta perlu melaporkan kondisi tersebut ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut.
Dinas sosial akan memproses reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Opsi Alih Status bagi Peserta Mampu
Peserta yang kini tergolong mampu dapat mengalihkan kepesertaan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dalam skema ini, peserta membayar iuran secara mandiri dan dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.
Langkah pengalihan ke PBPU:
Hubungi WhatsApp PANDAWA di 08118165165.
Pilih menu Administrasi.
Klik tautan dan pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
Unggah dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
Bayar iuran sesuai kelas pilihan.
Sistem akan langsung mengaktifkan kepesertaan tanpa masa tunggu 14 hari.
Alih Status ke PPU bagi Pekerja
Peserta yang bekerja sebagai karyawan dapat mengalihkan status menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Perusahaan tempat bekerja akan membayarkan iuran setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.














