Polemik JKA Berakhir, Mualem Cabut Pergub Pembatasan Desil untuk Layanan Kesehatan Warga Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut memastikan seluruh masyarakat Aceh kembali memperoleh layanan kesehatan tanpa pembatasan kategori desil ekonomi.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan masyarakat kini dapat kembali berobat seperti biasa di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program JKA.

9“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Pemerintah Aceh mengambil langkah tersebut setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, ulama, DPR Aceh hingga mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi terkait kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA.
Mualem menyebut seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum akhirnya memutuskan mencabut aturan yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat Aceh.
“Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Jadi tidak ada lagi pembatasan desil,” kata Mualem.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengubah skema pembiayaan JKA mulai 1 Mei 2026. Melalui kebijakan itu, pemerintah hanya menanggung masyarakat kategori desil 6 dan 7, sementara warga yang masuk desil 8, 9, dan 10 diminta beralih ke skema BPJS mandiri.
Kebijakan tersebut memengaruhi sekitar 500 ribu warga Aceh yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas. Pemerintah Aceh saat itu menilai kelompok tersebut mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut lahir dari kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen.
Menurut dia, pemerintah perlu menyesuaikan anggaran agar program JKA tetap berjalan secara berkelanjutan di tengah keterbatasan keuangan daerah.
Dalam skema sebelumnya, pemerintah pusat melalui APBN menanggung masyarakat desil 1 hingga 5 melalui program JKN PBI. Sementara Pemerintah Aceh membiayai peserta JKA dari kelompok desil 6 hingga 10 di luar ASN, TNI, dan Polri.
Namun kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA memunculkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Banyak warga menilai data desil ekonomi tidak akurat dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
Gelombang protes kemudian muncul di berbagai daerah di Aceh. Mahasiswa menggelar demonstrasi dalam beberapa gelombang untuk mendesak pemerintah mencabut Pergub JKA. Sejumlah aksi bahkan sempat berujung ricuh.
Selain mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan anggota legislatif juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi kebijakan tersebut demi menjaga akses kesehatan masyarakat.
Kini, setelah pencabutan Pergub JKA, seluruh masyarakat Aceh kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa pembatasan kategori desil ekonomi.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *