JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap temuan awal dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh Hanania Travel. Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang disetorkan calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk untuk membayar influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan Hanania Travel.
“Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” kata Iman dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Lima Calon Jemaah Haji Kloter 20 Kota Serang Gagal Berangkat karena Kondisi Kesehatan
Untuk mendalami aliran dana tersebut, penyidik berencana memanggil sejumlah influencer dan selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket umrah yang ditawarkan Hanania Travel.
Menurut Iman, pemeriksaan terhadap para pihak yang berperan dalam kegiatan pemasaran diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan dan mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas promosi perusahaan.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi Hanania Travel, beberapa figur publik yang pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi perusahaan antara lain Reza Aditya, Anwar Sanjaya, Okka Pratama, Ririe Fairus, hingga Nadzira Shafa.
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel yang berada di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kejelasan setelah gagal diberangkatkan umrah sesuai jadwal yang sebelumnya dijanjikan perusahaan.
Dalam mediasi dengan para calon jemaah, pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, mengakui pihaknya belum mampu memberangkatkan jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni dan Juli 2026.
Farhan kemudian menawarkan dua opsi penyelesaian kepada para calon jemaah. Opsi pertama berupa penjadwalan ulang keberangkatan secara bertahap dalam enam bulan ke depan dengan penyesuaian biaya.
Menurut Farhan, penyesuaian harga diperlukan karena perusahaan berencana bekerja sama dengan agen perjalanan lain melalui skema Joint Operation agar para jemaah tetap dapat diberangkatkan.
Baca juga: Wabup Sumenep Imbau Calon Jemaah Haji Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Selain itu, Hanania Travel juga menawarkan opsi pengembalian dana atau refund yang dicicil hingga maksimal dua tahun. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sebagian besar calon jemaah yang hadir dalam mediasi.
Merasa tidak lagi percaya terhadap janji perusahaan, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah para korban mengaku telah menyetorkan dana perjalanan umrah tetapi gagal diberangkatkan sesuai jadwal.
“Pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun pada waktu yang dijanjikan tidak dapat berangkat sebagaimana yang telah disepakati,” ujar Iman.
Polda Metro Jaya mencatat total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Salah satu perwakilan korban, Joko, menegaskan bahwa para jemaah sudah kehilangan kepercayaan terhadap berbagai surat pernyataan maupun komitmen yang pernah dibuat pihak Hanania Travel.
Meski demikian, para korban masih membuka peluang penyelesaian apabila perusahaan dapat memberikan jaminan aset yang memadai dan mengembalikan dana yang telah disetorkan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun.













