JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik mulai menangani perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit pada 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pilihan Prabowo Pengganti Dadan Hindayana
Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup, Kejagung kemudian menetapkan Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan.
Baca juga: Presiden Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Tinggalkan Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026.













