JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyesuaikan kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam penyesuaian tersebut, Kemensos menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menetapkan penerima bansos. Pemerintah memeringkat seluruh penduduk Indonesia yang tercatat dalam DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10.
Mengutip Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), pemeringkatan desil ini menjadi dasar utama dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Apa Itu Desil?
Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Sosial, desil merupakan ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat menurut tingkat kesejahteraan ekonomi. Kemensos membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Penetapan desil merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Kategori Desil Kemensos
Kemensos membagi desil kesejahteraan sebagai berikut:
Desil 1: 10 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah (miskin ekstrem)
Desil 2–4: Masyarakat miskin dan rentan miskin
Baca juga: Mensos Gus Ipul Sosialisasikan DTSEN di Bojonegoro, Tekankan Akurasi Data Bansos
Desil 5–10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi atau tergolong mampu
Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @pusdatinkesos, Kemensos menyesuaikan kriteria penerima bansos, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Sebelumnya, BPNT dapat diterima masyarakat dalam Desil 1 hingga Desil 5. Namun mulai 2026, Kemensos membatasi penerima hanya untuk Desil 1 sampai Desil 4. Dengan kebijakan ini, keluarga yang masuk Desil 5 tidak lagi berhak menerima bantuan sembako.
Kemensos mengalihkan kuota tersebut kepada keluarga Desil 1–4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat sesuai mekanisme yang berlaku.
Seiring kebijakan tersebut, Kemensos juga mengalihkan 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.735.032 penerima BPNT yang tercatat berada di luar Desil 1–4. Pemerintah memprioritaskan keluarga dari kelompok desil paling bawah hingga peringkat keempat.
Cara Cek Desil Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui dua cara berikut:
Website Kemensos
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data sesuai KTP
Isi kode captcha
Klik Cari Data
Sistem menampilkan status dan jenis bantuan jika terdaftar
Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
Daftar dan lengkapi data diri
Verifikasi akun dengan unggah foto KTP dan swafoto
Login dan buka menu Profil atau Cek Bansos
Status desil akan muncul sesuai peringkat di DTSEN.













