Banten  

Reaktivasi BPJS PBI di Kota Serang Capai 500 Peserta, Dinsos Beri Waktu Tiga Bulan

Warga mengurus reaktivasi BPJS PBI di kantor Dinsos Kota Serang
Petugas Dinsos Kota Serang melayani warga yang mengurus reaktivasi BPJS PBI.

SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat sebanyak 500 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah mengajukan reaktivasi hingga akhir Maret 2026.

Sebelumnya, pemerintah pusat menonaktifkan 11.319 peserta BPJS PBI di Kota Serang setelah melakukan pembaruan data.

Kepala Dinsos Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka layanan reaktivasi bagi masyarakat terdampak. Ia menegaskan, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan untuk proses tersebut.

“Sekitar 500 peserta sudah mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kami masih membuka kesempatan hingga tiga bulan ke depan,” ujar Ibra, Selasa (31/3/2026).

Ibra menjelaskan, mayoritas peserta yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 6 hingga desil 10. Pemerintah pusat menilai kelompok ini sudah masuk kategori masyarakat mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran.

“Data menunjukkan mereka berada di kategori menengah ke atas, sehingga diarahkan untuk mandiri,” jelasnya.

Namun demikian, Dinsos tetap memberi ruang bagi warga yang merasa masih membutuhkan bantuan. Ibra mengakui bahwa perubahan kondisi ekonomi maupun kesalahan data bisa saja terjadi dalam proses pendataan.

“Jika ada warga yang sebenarnya tidak mampu, kami persilakan segera mengajukan reaktivasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak memanfaatkan kesempatan dalam waktu tiga bulan akan dianggap telah mandiri dan tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.

“Kalau melewati batas waktu, statusnya otomatis dianggap sejahtera,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dinsos Kota Serang menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) guna melakukan pengecekan langsung di lapangan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami melibatkan pendamping PKH untuk ground check dan memastikan informasi ini sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Adapun syarat reaktivasi BPJS PBI meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, serta surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. Masyarakat dapat mengajukan langsung ke kantor Dinsos Kota Serang.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *