Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai KPK Tetapkan sebagai Tersangka

Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Presiden mengambil keputusan tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan apresiasi pemerintah kepada aparat penegak hukum yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang terus bekerja keras dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada Kamis sore. Dengan penandatanganan surat tersebut, status Silmy sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi berakhir.
Menurut Prasetyo, langkah itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pemerintahan dan mendukung proses hukum yang berjalan.

KPK Tahan Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Lain
Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan aparatur lainnya dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan logam mulia serta beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Daftar Delapan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan mantan Dirjen Imipas 2023–2024.

Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.

Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.

Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Kasus ini masih terus berkembang. KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *