Banten  

Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penertiban Tempat Hiburan Malam yang Bandel

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendorong Satpol PP menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman meminta Satpol PP mempercepat penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi melanggar aturan daerah.

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Satpol PP Kota Serang segera mengirimkan surat teguran lanjutan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meskipun telah menerima peringatan sebelumnya.

Muji menilai langkah tersebut penting untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota Serang terkait penertiban tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu atau lady companion (LC) yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

“Satpol PP sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Namun masih ada pengelola usaha yang belum mengindahkan teguran yang telah diberikan,” ujar Muji, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Satpol PP harus segera mengirimkan surat teguran kedua kepada seluruh pelaku usaha yang tetap menjalankan operasional meski telah mendapatkan peringatan resmi dari pemerintah daerah.

DPRD Dorong Penegakan Aturan Tahapan 7-3-3

Muji menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang telah memiliki mekanisme penindakan yang jelas melalui peraturan daerah. Regulasi tersebut mengatur tahapan pemberian surat teguran dengan pola waktu 7 hari, 3 hari, dan 3 hari atau dikenal sebagai mekanisme 7-3-3.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dapat melanjutkan proses menuju penutupan usaha apabila pengelola tetap mengabaikan seluruh tahapan peringatan tersebut.

“Jika pengelola tidak mematuhi aturan setelah tahapan 7-3-3 selesai, pemerintah dapat melanjutkan proses penutupan. Saya berharap seluruh proses ini selesai dalam dua hingga tiga bulan,” katanya.

Penertiban Berlaku untuk Seluruh THM yang Melanggar

Muji menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyasar satu atau dua lokasi. Penertiban akan mencakup seluruh tempat hiburan malam yang terbukti menjual minuman keras dan menyediakan LC tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Serang tidak memberikan ruang bagi usaha yang menjalankan aktivitas tersebut di luar perizinan yang sah.

Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Serang, jumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 lokasi. Sementara itu, data Satpol PP mencatat sekitar 17 tempat usaha.

Karaoke Hotel Tidak Menjadi Sasaran Penutupan

Muji membedakan antara tempat hiburan yang berada di hotel dan usaha yang beroperasi di ruko atau bangunan komersial lainnya.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas karaoke di hotel masih dapat beroperasi sebagai fasilitas penunjang selama tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan pemandu lagu.

“Fasilitas karaoke di hotel berfungsi sebagai penunjang layanan hotel. Yang menjadi perhatian kami adalah usaha yang mengantongi izin restoran atau rumah makan, tetapi menjalankan aktivitas penjualan minuman keras dan menyediakan LC,” ujarnya.

DPRD Dorong Pencabutan Izin Usaha Pelanggar

Selain melakukan penutupan, DPRD Kota Serang juga mendorong pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha pelaku usaha yang tetap melanggar aturan.

Muji menyebut pemerintah dapat menempuh proses pencabutan izin usaha hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah daerah akan melengkapi dokumen pendukung berupa dasar hukum dari peraturan daerah serta bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menemukan pelanggaran di lapangan.

“Pemerintah akan melampirkan seluruh bukti pelanggaran sebagai dasar pengajuan pencabutan izin agar proses penindakan berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *