DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nasional

DPR sahkan revisi UU P2SK untuk memperkuat sektor keuangan nasional
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam memimpin sidang, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, DPR terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan tingkat I yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal.

Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja antara Komisi XI DPR dan pemerintah. Menurutnya, revisi regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan hukum dalam mengoptimalkan peran sektor keuangan di Indonesia.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal saat menyampaikan laporan di hadapan peserta rapat paripurna.

Setelah penyampaian laporan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta sidang.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat. Ketukan palu pimpinan sidang kemudian menandai sahnya revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

Pengesahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat fondasi hukum sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengembangan dan penguatan industri keuangan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Dengan berlakunya revisi UU P2SK, pemerintah dan otoritas terkait memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan berbagai kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas, daya saing, serta pertumbuhan sektor keuangan Indonesia.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *