SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap peran seorang perempuan mantan artis dalam kasus sindikat penipuan online atau scammer jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, mengatakan perempuan berinisial F tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jaringan tersebut, F bertugas menjadi model untuk melakukan panggilan video kepada calon korban guna meningkatkan kepercayaan terhadap skema investasi yang ditawarkan.
Menurut Himawan, pelaku memiliki pola kerja yang terstruktur. Tim marketing terlebih dahulu membangun komunikasi dengan korban melalui media sosial dan aplikasi percakapan menggunakan identitas palsu.
Ketika korban mulai ragu atau membutuhkan keyakinan lebih sebelum melakukan investasi, jaringan pelaku kemudian menghadirkan model perempuan melalui video call untuk memperkuat hubungan emosional dan meyakinkan korban.
“Jika korban membutuhkan keyakinan lebih, maka yang tampil bukan marketing, melainkan model yang melakukan video call sesuai kebutuhan komunikasi dengan korban,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (1/6/2026).
Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa perempuan berinisial F merupakan mantan artis. Namun, penyidik belum mengungkap identitas lengkap yang bersangkutan kepada publik karena masih dalam proses hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan scammer internasional yang beroperasi melalui perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut digunakan sebagai pusat operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, terutama warga negara Amerika Serikat.
Para pelaku menjalankan modus dengan membangun kedekatan emosional melalui akun media sosial palsu dan identitas fiktif. Mereka memanfaatkan foto serta video perempuan untuk menarik perhatian korban sebelum mengarahkan mereka ke skema investasi palsu.
Setelah hubungan emosional terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform trading cryptocurrency yang telah dimanipulasi sistemnya oleh pelaku.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” jelas Himawan.
Menurut penyidik, seluruh dana yang disetorkan korban melalui platform investasi tersebut sepenuhnya berada dalam kendali jaringan pelaku sehingga korban tidak memiliki kesempatan untuk menarik kembali dana yang telah diinvestasikan.
Dalam operasionalnya, sindikat tersebut memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari pimpinan, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim yang menjalankan tugas masing-masing secara terkoordinasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut berhasil memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Polda Jawa Tengah mencatat jaringan tersebut menargetkan sekitar 5.000 calon korban dan sedikitnya 133 orang telah menjadi korban investasi cryptocurrency palsu yang mereka jalankan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan pendekatan emosional maupun hubungan personal di media sosial.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dari pihak yang baru dikenal secara daring serta selalu memeriksa legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Artanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.













