Mensos Saifullah Yusuf Tegas Copot Pendamping PKH Bermasalah, Kasus Korupsi Bansos Cirebon Terungkap

Mensos Saifullah Yusuf tegaskan pemecatan pendamping PKH terkait kasus korupsi bansos di Cirebon
Mensos Saifullah Yusuf saat memberikan pernyataan terkait penindakan pendamping PKH bermasalah di Majalengka

CIREBON – Pemerintah melalui Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melanggar aturan. Pernyataan ini ia sampaikan menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di wilayah Cirebon.

Dalam kunjungannya ke Majalengka pada Jumat (24/4/2026), Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial secara konsisten melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping PKH di seluruh Indonesia. Ia menyebutkan, sepanjang tahun sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping, serta memberhentikan 49 orang di antaranya.

“Pada tahun 2026 ini, kami juga sudah memberhentikan empat pendamping setelah keputusan resmi ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Dana Rp5 M, Tegaskan Tak Kenal Rismon Sianipar

Ia menekankan bahwa pendamping PKH memegang peran strategis dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Karena itu, mereka wajib menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Pendamping harus membantu keluarga penerima manfaat agar meningkat kesejahteraannya, bukan justru merugikan mereka,” tegasnya.

Kasus di Cirebon sendiri melibatkan seorang tersangka berinisial EK (37), mantan pegawai PT Pos Cirebon. Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka setelah buron selama tiga tahun. Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, Adam Gana, menyampaikan bahwa tim menangkap EK di Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu dini hari (18/4/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan manipulasi data penyaluran bansos PKH dengan berbagai cara, termasuk mengubah nominal bantuan pada surat pemberitahuan, mengarahkan penyaluran dana sesuai angka yang telah dimodifikasi, serta mengabaikan proses verifikasi data penerima.

“Pelaku mengurangi jumlah bantuan yang diterima masyarakat dengan memanipulasi dokumen. Selisih dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Adam.

Baca juga: BPJPH Apresiasi Jateng Percepat Sertifikasi Halal, Target Nasional Teratas 2026

Aksi tersebut berdampak pada sekitar 900 keluarga penerima manfaat. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp264.555.000 akibat praktik tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Saifullah Yusuf juga mengajak masyarakat dan media untuk aktif mengawasi penyaluran bansos. Ia membuka ruang pelaporan bagi siapa pun yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Laporkan kepada kami jika menemukan ketidakberesan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *