Satpol PP Depok Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ir Juanda, Enam Bangunan Bersertifikat Masuk pembahasan rekolasi

Satpol PP Depok menertibkan bangunan liar di Jalan Ir Juanda untuk mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum.
Petugas Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah di sepanjang Jalan Ir Juanda, Depok

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus memperkuat penataan ruang publik dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Ir Juanda, Kamis (25/6/2026). Dalam proses penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah bangunan yang memiliki sertifikat resmi meski berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat hampir enam bangunan bersertifikat yang kini menjadi perhatian khusus pemerintah. Satpol PP bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah membahas langkah relokasi agar persoalan pemanfaatan lahan pemerintah dapat terselesaikan secara menyeluruh.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Ya, ada beberapa bangunan, hampir enam bangunan yang bersertifikat. Kami akan mendiskusikan hal ini dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mencari solusi relokasi,” kata Dede Hidayat saat meninjau lokasi penertiban.

Menurut Dede, pemerintah perlu segera menyelesaikan proses pembebasan lahan dan penataan administrasi agar permasalahan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari. Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga aset negara dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca juga: Polres Pamekasan Sita 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha 1447 H

Selain menata aspek administrasi, Pemerintah Kota Depok juga berupaya mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Penertiban tersebut mencakup trotoar dan ruang publik yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Dede menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan trotoar dan akses publik dapat digunakan kembali oleh pejalan kaki. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah tanpa hak.

Baca juga: Santri PP Annuqayah Lubangsa Kembali Sabet Juara Umum di Sukarabic Fest VII Asia Tenggara

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun menjalankan usaha di atas lahan milik pemerintah tanpa izin yang sah. Menurutnya, pemanfaatan aset negara harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban kota.

“Langkah yang kami lakukan hari ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembalikan hak masyarakat atas jalan dan trotoar yang semestinya digunakan sebagai fasilitas umum,” ujarnya.

Baca juga: Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pamekasan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Satpol PP Kota Depok memastikan penertiban akan terus berjalan secara konsisten. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga seluruh aset milik daerah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *